Diyan Suhyeni
Orang Tua Milenial Terapkan Digital Parenting
Diposting pada tanggal: 29-10-2020


42 Likes
Kehadiran teknologi komunikasi digital dewasa ini sudah banyak memengaruhi komunikasi dalam suatu keluarga. Fenomena yang terjadi sekarang sering dijumpai dimana masing-masing anggota keluarga asyik dengan dunia maya nya sendiri-sendiri melalui penggunaan telepon seluler mereka yang sudah serba canggih.

Telepon seluler yang semula hanya alat komunikasi jarak jauh dari tahun ke tahun mengalami kemajuan mulai dari telepon sederhana hingga era gadget seperti sekarang ini. Kebutuhan gadget memang sudah menjadi hal yang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas kita.

Namun di balik keunggulannya dalam mempermudah komunikasi menuai problema yang bisa mengurangi arti silaturahmi hingga tercetus kalimat "mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat".

Dalam suatu keluarga seolah-olah mereka hanya berkumpul secara fisik tanpa adanya komunikasi satu sama lain, dengan kata lain interaksi diantara mereka terbatas. Kemajuan teknologi komunikasi ternyata tidak hanya berdampak positif tetapi juga berdampak negatif jika tidak bijak menggunakan alat komunikasi digitalnya.

Para orang tua yang asyik dengan alat komunikasi digital terkadang sampai mengesampingkan kepentingan anak/keluarga. Inilah kesalahan orang tua dalam mendidik anak, bahkan karena kesibukannya orang tua sampai tidak bisa mengontrol penggunaan komunikasi digital yang dilakukan anaknya. Kejadian seperti ini harus menjadi warning bagi para orang tua, karena sejatinya orang tua diharapkan menjadi model yang baik untuk diteladani anak-anaknya.

Dalam hal membesarkan anak tentunya yang terpenting adalah parenting (pola asuh) yang diterapkan terhadap anak. Tentunya dewasa ini seiring berkembangnya jaman di era digital, gaya parenting mendidik anak juga harus disesuaikan. Di era digital ini seiring membanjirnya arus informasi yang bisa didapatkan dengan mudah melalui internet, sudah seharusnya para orang tua mulai aware terhadap anak dalam hal parenting, karena parenting jaman sekarang berbeda dengan jaman dulu.

Para orang tua jaman dulu belum mengenal internet, sehingga dalam hal parenting dilakukan secara mandiri tanpa bantuan informasi dari internet. Sangat berbeda dengan para orang tua jaman sekarang yang akrab dengan sebutan generasi milenial, dimana perkembangan teknologi seperti gadget dan internet sudah sangat banyak digunakan dengan akses yang semakin mudah dan murah.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), konsep generasi milenial adalah penduduk Indonesia yang lahir antara tahun 1980-2000. Sebagian besar generasi milenial tersebut sudah menjadi orang tua. Sehingga anak-anak dari para orang tua milenial tentunya sejak kelahirannya sudah terpapar pesatnya perkembangan teknologi seperti komputer, internet, dan lain lain.

Proses perkembangan teknologi era digital ini mencatat bahwa Indonesia termasuk negara yang sangat banyak pengguna internetnya, dimana pengakses internet mayoritas menggunakan telepon seluler. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS, secara nasional dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir persentase jumlah penduduk yang memiliki/menguasai internet terus meningkat. Pada tahun 2013, persentase penduduk usia 5 tahun ke atas yang menyatakan pernah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir sekitar 19,49 persen dan meningkat menjadi 32,34 persen pada tahun 2017. Peningkatan penggunaan internet ini terjadi baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.

Fasilitas telepon selular memiliki peran yang cukup signifikan sebagai media untuk mengakses internet. Dalam kurun waktu 2016-2017, telepon selular menjadi media yang paling banyak dipilih dalam mengakses internet. Telepon selular mendominasi pilihan masyarakat untuk mengakses internet dengan porsi sekitar 90,91 persen pada tahun 2016, dan meningkat menjadi 91,45 persen pada tahun 2017.

Menurut kelompok umur, pengguna internet terbanyak yaitu 49,86 persen adalah penduduk berumur dibawah 25 tahun dan 45,08 persen merupakan penduduk dengan umur 25-49 tahun dimana didalamnya termasuk generasi milenial. Sisanya hanya 5,06 persen pengguna internet merupakan penduduk berumur 50 tahun keatas. Hal tersebut mengindikasikan bahwa internet merupakan teknologi telekomunikasi yang tengah menjadi trend terutama bagi kalangan penduduk usia muda.

Pesatnya perkembangan era digital di Indonesia faktanya didukung juga oleh berkembangnya infrastruktur telekomunikasi, khususnya layanan data. Berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (PODES) 2018 yang dirilis BPS, saat ini hampir seluruh wilayah Indonesia baik di perkotaan maupun di pedesaan sudah terjangkau jaringan generasi ketiga (3G) maupun generasi keempat (4G). Tercatat 40,27 persen desa/kelurahan di Indonesia sudah terjangkau 3G/H/H+, dan 31,81 persen desa/kelurahan sudah terjangkau 4G/LTE.

Mengingat tingginya jumlah penduduk pengakses internet yang berumur 5 tahun keatas (dimana didalamnya termasuk anak-anak) dan didukung dengan peningkatan pembangunan infrastruktur jaringan, hal ini sangat mempermudah setiap pengakses internet mencoba berbagai aplikasi dan konten digital baru yang tersedia.

Aplikasi yang paling banyak digunakan adalah media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Whatsapp, dll. Berdasarkan hasil pendataan SUSENAS BPS, tujuan penggunaan internet mayoritas untuk penggunaan medsos dengan persentase 79,13 persen. Hal ini mengindikasikan pengawasan orang tua terhadap anak-anak harus lebih di tingkatkan.

Kemudahan dalam mengakses internet harus diwaspadai, karena ibarat 2 sisi mata uang, di satu sisi internet sangat menguntungkan dan di sisi lain sangat membahayakan perkembangan anak jika tidak bijak menggunakannya. Faktanya banyak terjadi kasus kriminal yang dilakukan anak-anak akibat penggunaan internet yang kurang terkontrol orang tuanya.

Kasus Anak Terkait Penggunaan Internet

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Susanto, MA, di Indonesia telah terjadi peningkatan kasus kriminal anak sebagai akibat penggunaan internet yang tidak terkontrol, diantaranya kasus bullying, pornografi dan cyber crime lainnya. Dalam catatan KPAI rentang waktu Januari hingga September 2018 terjadi 525 kasus pornografi dan cyber. Kasus kekerasan pada anak tersebut diantaranya dipicu dari medsos. Berawal dari saling mem-bully (cyber bullying) antara korban dan pelaku melalui status serta komentar yang menyebabkan kebencian dan permusuhan hingga terjadi kekerasan fisik.

#TipsIbuCerdasMYBABY

Digital Parenting